Cara Melaporkan Situs Judi Penipuan

Cara Melaporkan Situs Judi Penipuan

Melaporkan Melalui Lapor.go.id

Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.

Melaporkan Melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.

Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online, ada pula beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kemungkinan Anda menjadi korban penipuan online. Yaitu:

Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online yang dibahas sebelumnya; himbauan bagi Anda para nasabah CIMB Niaga untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan informasi dan data perbankan Anda. Terutama saat melakukan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, internet banking, mobile banking atau e-commerce. Sebagai informasi, Anda bisa simak di sini tips aman dari CIMB Niaga serta cara melaporkan penipuan online yang tepat dari kami.

Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.

Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.

Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.

Pengertian Penipuan Online

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan maksud untuk mengecoh atau menipu seseorang guna memperoleh keuntungan secara tidak sah. Cara-cara penipuan bervariasi, termasuk tindakan phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, skema investasi yang curang, serta penipuan dalam pembayaran.

Di Indonesia, tindakan penipuan online dinyatakan sebagai tindak pidana, sehingga pelakunya dapat dituntut secara hukum. Selain hukum pidana, penipuan dalam konteks Indonesia juga dapat diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online agar tindakan yang sesuai dapat diambil dan kasus penipuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat tapi sebelum itu kita mengetahui jenis-jenis penipuan online berikut ciri-cirinya.

Baca juga: 7 Cara Cek Kuota Smartfren 2023

Cara Melaporkan Penipuan via Telepon

Disarikan dari Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”), jika Anda hendak melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) atau penipuan, silakan mengunjungi media sosial Twitter @aduanPPI.

Kategori panggilan telepon atau SMS yang bersifat spam atau penipuan, bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian yang terindikasi penipuan.

Bagaimana proses pelaporan penipuan via telepon ke Kominfo? Berikut ini ringkasan alurnya:

Cara lainnya, jika Anda hendak melaporkan penipuan via telepon ke Polisi, Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb.

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

Menghubungi Pihak Bank

Selain cara diatas, cara lain dengan melaporkan penipuan online adalah segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait. Jika Anda sudah menjadi korban, sangat penting untuk segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait dengan situasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penipu melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening yang lebih rinci.

Tindakan ini diharapkan dapat mengakibatkan pemblokiran akses ke rekening Anda oleh bank, sehingga dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan terlindungi.

Selain menghubungi bank terkait, salah satu cara untuk melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memiliki sebuah unit khusus yang bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan laporan terkait kasus ini, yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, SWI juga memiliki kewenangan untuk memblokir dan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku penipuan online ini. Anda dapat melaporkan penipuan online melalui OJK dengan mengikuti panduan di sini.

Salah satu langkah tindakan yang paling konkret dalam melaporkan penipuan online adalah mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Dengan cara ini, kasus penipuan dapat diawasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penting untuk memastikan bahwa Anda menyediakan bukti dan keterangan yang lengkap dan rinci agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan ini akan menjadi contoh yang kuat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.

Baca juga: 9 Cara Mengatasi Google Maps tidak Akurat

Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?

Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]

Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.

Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang

maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:

Melaporkan Melalui Cekrekening.id

Cekrekening.id adalah situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk mengumpulkan pengaduan yang berkaitan dengan rekening dalam konteks tindak pidana. Jika Anda menjadi korban penipuan online yang melibatkan transaksi perbankan, Anda dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui situs tersebut:

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id dengan lebih mudah.

Baca juga: 6 Cara Membuat Email Baru di Hp dan Laptop

Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online

Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:

Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.

Jenis dan Tanda-Tanda Penipuan Online

Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, penting untuk memahami jenis dan tanda-tanda umum modus penipuan online yang sering terjadi di masyarakat:

Modus social engineering melibatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh data atau informasi, bahkan OTP (One Time Password), tanpa disadari oleh korban. Biasanya, penipu mengincar saldo di aplikasi perbankan atau dompet digital korban.

Modus phishing seringkali dilakukan melalui email atau pesan teks. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan, undian hadiah menarik, atau bahkan pesan dari kontak yang sudah diretas. Dalam pesan tersebut, penjahat siber memasukkan tautan ke situs web yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka, seperti data perbankan, kartu kredit, atau mata uang digital.

Modus sniffing melibatkan peretasan dan pengumpulan data ilegal melalui jaringan perangkat korban. Para penjahat siber dapat memperoleh informasi ini dari aplikasi yang digunakan oleh korban. Biasanya, penipuan jenis ini terjadi pada jaringan Wi-Fi umum.

Modus pharming melibatkan penggunaan situs web palsu untuk mencuri data pribadi dari pengguna yang memiliki malware di perangkat mereka. Situs web tersebut sering meniru situs penting lainnya, mengarahkan korban untuk mengunjungi situs tersebut, lalu malware mengambil data pribadi korban.

Modus Money Mule serupa dengan pencucian uang. Penipu memberikan jumlah uang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah atau kuis, lalu meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.

Pahami modus-modus ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah menjadi korban penipuan online.