Nomor Ktp Dimana

Nomor Ktp Dimana

Apa saja fungsi KTP?

Selain berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui oleh negara Indonesia, KTP ternyata juga memiliki fungsi lain yang gak kalah penting, terutama untuk berbagai keperluan administratif. Dikutip situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, berikut beberapa fungsi KTP yang perlu kamu ketahui:

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Baca Juga: Disdukcapil Serahkan 191 KTP Pemilih Pemula di Pilkada Jakarta

Arti Kode Angka di KTP

Aturan kode angka dalam KTP atau NIK termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ditetapkan terdiri dari 16 digit angka dengan pengkodean sebagai berikut:

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 54/PJ.6/1994TENTANGKELENGKAPAN DATA NOMOR PENDUDUK (NOMOR KTP ATAU NOMOR KK)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK).

Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut :

Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal mungkin dapat diisi.

Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNANttd,MACHFUD SIDIK

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Hal ini sesuai  dengan  bunyi  pasal  1  point  12  UU No 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Dengan disahkannya UU No 24  Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan

Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

No KTP itu yang mana ? Dimana letak nomor NIK KTP ?

Biasanya, NIK tertulis pada baris paling atas di KTP.

• Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.

NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Secara singkat, KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia.

Di dalam KTP terdapat informasi penting pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan informasi lainnya. Gak cuma itu, KTP juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK atau juga dikenal sebagai nomor KTP inilah yang nantinya digunakan oleh si pemilik untuk mengurus berbagai keperluan administratif. Walaupun begitu, tidak sedikit orang yang masih kebingungan perihal letak nomor KTP. Nah, supaya gak salah tulis, berikut kami jelaskan letak nomor KTP yang perlu kamu ketahui.

Dilansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berusia 17 tahun dan mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KTP memuat informasi penting berupa data-data pribadi si pemilik, baik nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat tinggal, agama, dan termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap penduduk hanya bisa memiliki satu KTP dan tidak dapat dipalsukan. Oleh karena itu, data di dalam KTP tidak boleh salah. Apabila menemukan kesalahan data pada KTP, sebaiknya pemilik segera memperbaikinya di instansi tempat KTP tersebut dibuat. Selain itu, jika KTP hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan KTP dan segera mengajukan pembuatan KTP baru.

Contoh Cara Membaca NIK

Untuk memahami tentang arti nomor yang tertera di KTP, berikut sebagai contoh: NIK 3471035512010999

34: berarti warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta71: berarti warga Kota Yogyakarta03: berarti warga Kemantren Gondokusuman55: berarti tanggal lahir 15 (karena angka yang tertera di atas 40, berarti jenis kelaminnya perempuan)12: berarti bulan lahir Desember01: berarti tahun lahir 20010999: berarti urutan nomor 999 dalam sistem pendaftaran

Nah, itulah penjelasan arti 16 digit nomor NIK KTP lengkap dengan cara membacanya. Semoga informasi ini bermanfaat, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Ridwan Luhur Pambudi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Jakarta, CNBC Indonesia - Cara cek apakah Anda termasuk pemilik KTP yang dapat bantuan sosial (bansos) atau tidak cukup mudah.

Masyarakat bisa melakukannya secara online lewat HP atau ponsel. Pengecekan secara online ini memudahkan masyarakat untuk mencari informasi lengkap pembagian bansos.

Bansos di tahun 2024 bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Anda bisa melihat apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).

Untuk cek jenis-jenis bansos sepanjang 2024, Anda hanya butuh HP dan internet.

Cara Cek Bansos Kemensos 2024:

Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta / PM'. Dan jika Anda terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

Adapun jenis-jenis Jenis-jenis Bansos Kemensos sebagai berikut.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:

Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:

Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.

Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun/

Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.

Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.

Demikian jenis-jenis bansos 2024 dan cara cek di situs resmi Kemensos. Semoga membantu!

Saksikan video di bawah ini:

Apakah nomor KTP bisa berubah?

Perlu diketahui bahwa KTP adalah identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Artinya, setiap orang memiliki nomor KTP yang berbeda-beda.

Dilansir situs resmi indonesia.go.id, nomor KTP tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Dengan kata lain, nomor KTP berlaku seumur hidup setelah data kependudukan dicatat oleh instansi pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.

Itulah penjelasan mengenai letak nomor KTP. Semoga informasi ini bisa membantu kamu memahami dan tidak bingung lagi terkait letak nomor KTP, ya!

Baca Juga: Dharma Janji Prioritaskan Warga KTP Jakarta, Bagaimana Perantau?

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

You can’t perform that action at this time.

Nomor NIK yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya bukanlah nomor yang dibuat secara acak. Ada kode tersendiri yang membuat orang lain bisa mengetahui tempat tinggal, tanggal lahir, hingga jenis kelamin seseorang.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, nomor KTP atau NIK adalah nomor identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Artinya, tidak akan ada orang yang memiliki NIK yang sama dengan orang lain.

Penerapan NIK secara menyeluruh di Indonesia dilakukan pada tahun 2004 setelah adanya Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NIK pada seseorang telah muncul sejak orang itu lahir dan tercatat dalam data kependudukan. Jadi, nomor di KTP sebenarnya bukan nomor yang baru muncul ketika seseorang membuat KTP.

Nomor pada KTP merupakan nomor pribadi yang perlu dirahasiakan dari orang lain. NIK ini mengandung kode tertentu yang berisi informasi pribadi seseorang. Lantas, informasi apa saja yang terkandung dalam NIK? Berikut penjelasannya.

Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan

Di mana letak nomor KTP?

Walaupun mempunyai fungsi yang sangat penting, tapi tidak sedikit masyarakat masih bingung terkait letak nomor KTP. Nah, supaya gak keliru dengan nomor lainnya, kami akan jelaskan di mana letak nomor KTP yang benar.

Nomor KTP terletak di bagian paling atas KTP, tepat di sebelah tulisan ‘NIK’. Seperti yang sudah dijelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga disebut sebagai nomor KTP. Biasanya, nomor KTP dicetak dengan font (jenis huruf) yang berbeda dan ukurannya lebih besar dibandingkan jenis huruf yang terdapat pada informasi lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelakasanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 37 menurut PP tersebut, nomor KTP terdiri dari 16 digit, yang terdiri atas: