Sebutkan Dalil Larangan Tentang Berjudi

Sebutkan Dalil Larangan Tentang Berjudi

MuslimTerkini.com – Ulasan ini akan menyuguhkan contoh teks ceramah tentang larangan berjudi beserta dalilnya.

Adapun teks ini dimaksudkan untuk memberikan referensi kepada para dai atau praktisi yang ingin berdakwah mengenai larangan berjudi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa judi adalah penyakit yang saat ini menjangkit masyarakat.

Padahal sudah jelas bahwa agama dan negara melarang yang namanya judi. Maka dari itu, inilah teks dakwah untuk menjahui perjudian.

Teks ceramah ini juga bisa Anda gunakan untuk kultum, kuliah umum, khutbah dan sebagainya. Silahkan disimak.

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi

Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Alhamdulilah wa sholahtu was salamu ‘ala Rosulillah.

As hadu allaa ilaaha illah wah dahu laa syariikalh, wa as hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.Amma ba’du

Segala Puji bagi Allah, yang telah memberikan nikmat kepada kita berupa nikmat sehat dan sempat, shalawat dan salam selalu tetap tercurah kepada keharibaan Nabi agung Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaian ceramah tentang Ceramah tentang larangan berjudi

Sahabatku yang dirahmati Allah

Perjudian adalah sebuah perbuatan keji, dilarang oleh agama karena sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja, dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.

Baca Juga: Surah Al Maidah Ayat 91 Arab Latin dan Artinya, Tentang Alasan Minuman Keras dan Judi Haram

Banyak orang kaya miskin gara-gara judi dan tidak sedikt orang miskin sengsara kerena judi, apalagi di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain.

Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak penganguran, membuat banyak orang malas bekerja.

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain.

Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.

Surat Al Hasyr Ayat 7

Adapun terkait rezeki yang diperoleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari ridha Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Pada masa itu, apa yang tidak diberikan Rasulullah maka dilarang untuk diambil atau diterima. Oleh karenanya umat muslim dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila dilakukan di masa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.

Hadits Riwayat Muslim

Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)

Surat An Nisa Ayat 29

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.

Dalil Tentang Iman Kepada Malaikat Allah Beserta Lafal dan Artinya

Allah SWT melalui beberapa ayat-ayat Al-Qur’an mengisahkan keberadaan malaikat-malaikatnya.

Berikut ini dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya:

Surah Al-Baqarah Ayat 285

اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ٢٨٥

“Rasul [Muhammad] beriman pada apa [Al-Qur’an] yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. [Mereka berkata], ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.’ Mereka juga berkata, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat [kami] kembali,’”(QS. Al-Baqarah [2]: 285).

Surah Al-Anbiya Ayat 27

لَا يَسْبِقُوْنَهٗ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِاَمْرِهٖ يَعْمَلُوْنَ ٢٧

“Mereka tidak berbicara mendahului-Nya dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya,”(QS. Al-Anbiya [21]: 27).

Surah Az-Zukhruf Ayat 19

وَجَعَلُوا الْمَلٰۤىِٕكَةَ الَّذِيْنَ هُمْ عِبٰدُ الرَّحْمٰنِ اِنَاثًا ۗ اَشَهِدُوْا خَلْقَهُمْ ۗسَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْـَٔلُوْنَ ١٩

“Mereka menganggap para malaikat, hamba-hamba [Allah] Yang Maha Pengasih itu, berjenis perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaannya? Kelak kesaksian [yang mereka karang sendiri itu] akan dituliskan dan akan dimintakan pertanggungjawaban,”(QS. Az-Zukhruf [43]: 19).

Surah Al-Furqan Ayat 21-22

۞ وَقَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا لَوْلَآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَوْ نَرٰى رَبَّنَا ۗ لَقَدِ اسْتَكْبَرُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ وَعَتَوْ عُتُوًّا كَبِيْرًا ٢١ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ لَا بُشْرٰى يَوْمَىِٕذٍ لِّلْمُجْرِمِيْنَ وَيَقُوْلُوْنَ حِجْرًا مَّحْجُوْرًا ٢٢

“Orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami [di akhirat] berkata, ‘Mengapa tidak diturunkan kepada kita malaikat atau [mengapa] kita [tidak] melihat Tuhan kita?’ Sungguh, mereka benar-benar telah menyombongkan diri dan melampaui batas (kezaliman) yang sangat besar. [Ingatlah] hari [ketika] mereka melihat para malaikat. Pada hari itu tidak ada kabar gembira bagi para pendosa dan mereka [para malaikat] berkata, ‘Sungguh terlarang bagi kamu [kabar gembira].’”(QS. Al-Furqan [25]: 21-22).

Surah At-Takwir Ayat 23

وَلَقَدْ رَاٰهُ بِالْاُفُقِ الْمُبِيْنِۚ ٢٣

“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [Jibril] di ufuk yang terang,”(QS. Al-Takwir [81]: 23).

Surah An-Najm Ayat 13

وَلَقَدْ رَاٰهُ نَزْلَةً اُخْرٰىۙ ١٣

“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [dalam rupa yang asli] pada waktu yang lain,”(QS. An-Najm [53]: 13).

Surah Maryam Ayat 16-17

وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مَرْيَمَۘ اِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ اَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا ۙ ١٦ فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُوْنِهِمْ حِجَابًاۗ فَاَرْسَلْنَآ اِلَيْهَا رُوْحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا ١٧

“Ceritakanlah [Nabi Muhammad] kisah Maryam di dalam Kitab [Al-Qur’an], [yaitu] ketika dia mengasingkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur [Baitulmaqdis]. Dia [Maryam] memasang tabir [yang melindunginya] dari mereka. Lalu, Kami mengutus roh Kami [Jibril] kepadanya, kemudian dia menampakkan diri di hadapannya dalam bentuk manusia yang sempurna,(QS. Maryam [19]: 16-17).

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

Khamr adalah semua jenis minuman yang bersifat memabukkan. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits menjelaskan tentang larangan meminum khamr.

Dikutip dari buku Pengantar Studi Quran, Fiqih, Manhaj oleh H. Brilly El-Rasheed, secara bahasa, khamr berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr diartikan sebagai sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal. Khamr bisa berasal dari buah-buahan seperti anggur, kurma, madu, gandum, dan biji sya'ir.

Allah SWT mengharamkan khamr bukan tentu karena hal tersebut buruk untuk manusia. Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Ayat Al-Qur'an

Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menegaskan larangan untuk mengambil hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits

Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Larangan Meminum Khamr

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an berkaitan dengan pelarangan meminum khamr. Berikut beberapa ayat tersebut:

Surah Al Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Surat Al Baqarah Ayat 188

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).