Yang Dinamakan Judi Adalah

Yang Dinamakan Judi Adalah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa judi online di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau scam yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.

Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.

"Jadi judi online itu scam, judi online Ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa dari uang Rp50.000 jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin gak? Kan gak mungkin," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Menkominfo dan MUI perkuat kolaborasi cekal judi online

Agar penipuan kepada masyarakat ini tidak semakin menyebar, maka konten-konten judi daring di ruang digital Indonesia ditangani dan diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Budi mengatakan hal itu sejalan dengan tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo yang dipercaya dalam bidang pencegahan.

Terkait dengan penanganan konten judi online tersebut, Budi mengatakan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 selama dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sudah ada sebanyak 2.625.000 konten terafiliasi judi online dari situs-situs website yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: Menkominfo: Satgas berhasil tekan akses judi online hingga 50 persen

Tidak hanya melalui pemutusan akses ke konten-konten judi online, Pemerintah juga menggalakkan literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online secara rutin dengan berbagai medium salah satunya melalui pesan singkat elektronik atau dikenal dengan sebuah SMS.

Langkah-langkah itu disebut Budi bakal terus dilanjutkan hingga nantinya praktik judi online benar-benar bisa dihentikan di Indonesia.

"Karena judi online itu adalah penipuan terhadap rakyat, maka kita harus menyelamatkan bangsa ini dari dampak destruktifnya dari judi online," kata Budi.

Baca juga: Menkominfo: 100 persen pegawai sudah teken pakta integritas cegah judi

Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2023 diketahui ada sebanyak Rp327 triliun dana yang mengalir ke para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.

Apabila langkah-langkah antisipasi dan penindakan tidak ditegakkan oleh Pemerintah pada 2024, diperkirakan oleh PPATK bahwa judi online bisa merugikan masyarakat hingga Rp900 triliun.

Maka dari itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sengaja dibentuk agar judi online di Indonesia bisa ditekan dan tidak lagi menyengsarakan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sosiolog: Ormas bisa berperan dalam berantas judi online

Baca juga: Menkominfo ajak kelompok mahasiswa dan pemuda berantas judi online

Pewarta: Livia KristiantiEditor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas usulannya terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online (judol).

Muhadjir mengungkapkan banyak pihak yang salah mengartikan antara 'korban' dan 'pelaku'. Dia mengatakan korban judol yang dimaksud sebenarnya adalah dirinya ingin bansos tersebut bisa disalurkan kepada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, dikutip Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.

Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol. "Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," tambahnya.

Adapun, Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.

Airlangga mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang bisa mendapat jatah bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menekankan, korban judol tidaklah sama dengan ojol atau ojek online. "Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Sebagai informasi, ojol memang sempat mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat terjadinya kenaikan harga BBM. Bansos yang diberikan kepada para pengemudi ojol itu ialah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu sebagaiman diatur dalam eraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah Jokowi wajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Dengan begitu, BLT BBM terhadap para ojol itu disalurkan melalui pemerintah daerah.

Adapun bansos untuk korban judol tersebut awalnya dikatakan Muhadjir saat setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Saat itu ia mengatakan terdapat masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi cakupan penerima bansos, yakni korban judi online yang saat ini sedang marak.

Masyarakat miskin baru korban judi online itu saat ini masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. "Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir bahkan menegaskan akan memberikan advokasi terhadap korban judi online dan juga memasukan nama korban judi online ke Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS). "Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," Kata Muhadjir.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kasus Judol Kian Parah Hingga WNI Terjebak Bisnis Judol Kamboja

We've designed our recovery tags to protect all valuables. Owners protect many different types of items such as keys, luggage, cell phones, wallets, laptops, pets and much more! Whatever you can lose, ReturnMe can protect!